Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/10/2024 18:00 WIB

Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui

raffi ahmad 169
raffi ahmad 169

DAKTA.COM_Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia. Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.

Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.

Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Sebelumnya ramai jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.

Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.




 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 538 Kali
Berita Terkait

0 Comments