Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/10/2024 15:00 WIB

Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M.Panggabean
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M.Panggabean
CIKARANG, DAKTACOM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan dedikasinya dalam melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit melalui sistem karantina yang telah berjalan selama 147 tahun.
 
Dalam acara puncak peringatan Hari Karantina Ke-147, yang diadakan di BUTTMKHIT/PPSDM KHIT, Cikarang Barat, Bekasi, pada Jumat (18/10), Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem karantina.
 
“Sejak dibentuk pada tahun 1877, sistem karantina bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit tanaman, seperti karat daun pada kopi dari Sri Lanka. Hingga kini, kami terus berupaya untuk melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia dari ancaman hama dan penyakit,” ungkap Sahat.
 
Sejalan dengan perkembangan perdagangan global, sistem karantina di Indonesia terus beradaptasi untuk menghadapi tantangan yang muncul. Sahat menjelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia telah menerapkan manajemen preborder guna memastikan kesehatan komoditas sebelum melewati perbatasan, sehingga proses karantina di titik masuk menjadi lebih cepat dan efisien.
 
“Pencegahan kini tidak hanya dilakukan di titik masuk, tetapi juga pada tahap preborder melalui penggunaan sertifikat elektronik, prior notice, dan sistem registrasi,” tambahnya.
 
Dengan pendekatan ini, informasi mengenai persyaratan ekspor ke Indonesia dapat diperoleh dengan lebih cepat, sehingga mempermudah negara asal dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
Selain itu, Barantin baru-baru ini meluncurkan BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), yang mengintegrasikan semua aplikasi layanan perkarantinaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.
 
Capaian Kinerja
 
Hingga September 2024, Barantin telah menangani 37 Notification Non-Compliance (NNC) atau notifikasi ketidaksesuaian terhadap komoditas ekspor.
 
“Kami terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh negara tujuan,” jelas Sahat.
 
Indikator kinerja lainnya menunjukkan bahwa Barantin telah menerbitkan 83.306 sertifikat untuk media pembawa atau komoditas yang memenuhi persyaratan karantina, melampaui target sebanyak 60.966 sertifikat. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan juga meningkat, mencapai 85 persen dari target 75 persen. 
 
“Kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait sangat penting dalam pengawasan perkarantinaan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” tutup Sahat. * * *
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 605 Kali
Berita Terkait

0 Comments